Pengertian
Kaidah Ghairu Asasi
Kaidah ghairu asasi termasuk dalam kategori kaidah fikih, bukan
kaidah ushul. Kaidah fikih adalah kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general
dari materi fikih dan kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari
kasus-kasus baru timbul, yang tidak jelas hukumnya dalam nash.[1]Sebelum
mengetahui apa makna atau arti dari kaidah ghairu asasi, perlu diketahui apa
makna kaidah asasi itu sendiri. Kaidah Asasi atau yang terkenal juga dengan
sebutan al-Qawaid al-Khamsah adalah lima kaidah yang mencakup hampir seluruh
kaidah fikih.
Menurutpenulis, Kaidah Ghairu Asasi adalah kaidah-kaidah yang bukan
asasi. Dapat juga diartikan dengan kaidah-kaidah yang ruang lingkupnya di bawah
kaidah asasi. Karena di bawah kaidah asasi, maka cakupan Kaidah ghairu asasi
berkurang dan tentu jumlahnya lebih banyak daripada kaidah asasi.
الحُرُّ لَايَدْخُلُ تَحْتَ اليَدِ
“Orang merdeka
itu tidak masuk di bawah tangan atau kekuasaan.”
Kaidah ini maksudnya adalah bahwa orang yang merdeka itu tidak
dikuasai oleh pihak mana pun, sebab ia tidak ada yang memiliki. Lain lagi
dengan status hamba sahaya, maka dirinya di bawah kekuasaan tuannya. Dan
berarti pula ia bisa dimiliki tuannya.
Contohnya:
·
Laki-laki
yang berzina dengan perempuan merdeka tidak dapat dituntut membayar mas kawin,
sebaliknya jika ia berzina dengan perempuan budak maka ia masih bisa dituntut
membayar mas kawin karena perempuan budak berada di bawah kekuasaan majikannya.
·
Seandainya
mengurung orang merdeka, dengan memperlakukannya dengan baik, kemudian dia mati
tertimpa tembok yang roboh, maka tidak wajib membayar ganti ruginya. Tetapi
kalau hamba wajib diganti ruginya.
اذا اجْتَمَعَ اَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍوَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ
مَقْصُوْدُهُمَا دَخَلَ اَحَدُهُمَا فِي الاَخَرِ غَالِبًا
"Jika dua
perkara sejenis, berkumpul, dengan tidak ada perbedaan maksud keduanya maka
secara umum salah satu sudah mewakili putusan atas yang lainnya."
Contohnya:
·
Apabila
berkumpul antara bersuci karena haid dan bersuci karena ada hadas besar, maka
cukup dengan sekali mandi. Demikian pula apabila berkumpul waktu Id dan jum’at,
cukup sekali mandi, sunnah untuk keduanya.
·
Seorang
tersangka pelaku pezina dituduh melakukan zina dua kali dan ia mengakuinya di
pengadilan, maka menurut hukum ia hanya dikenai hukuman zina sekali, yaitu
didera seratus kali dan dibuang setahun.
·
Masuk
mesjid kemudian shalat fardlu, sudah termasuk shalat tahiyatul masjid.
حَرِيْمُ الشَيْئِ بِمَنْزِلَتِهِ
Artinya : ”Yang
melingkupi sesuatu itu menempati tempatnya sesuatu itu.”
1. Arti hariem
Kalimat
”hariem” ada yang menterjemahkannya dengan ”pagar” atau ”emper”.
Menurut Imam
Zarkasyi, hariem adalah yang meliputi haram (اَلْحَرِيْمُ
: اَلْمُحِيْطُ بِالْحَرَامِ ). Jadi ”hariem” bisa diterjemahkan dengan
”yang melingkupi”, ”yang mengitari”, atau ”yang ada disekitarnya.”
2. Dasar kaidah
Kaidah ini
didasarkan atas hadist yang diceritakan oleh Bukhari Muslim, yang berbunyi :
اَلْحَلاَلُ
بَيِنُ وَالْحَرَامُ بَيِنُ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَيَعْلَمُهُنَ
كَثِيْرٌ مِنَ النَاسِ فَمَنِ اتَقَى الشُبُهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَألِدِيْنِهِ
وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَاعِى
يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ .
Artinya :
”Halal itu terang dan harampun terang. Diantara keduanya (ada) hal-hal yang
tidak jelas yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka barang siapa
takut (menjaga atau tidak melakukannya) akan hal-hal yang tidak jelas (syubhat)
itu, ia benar-benar telah, membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang
siapa jatuh ke dalam syubhat, berarti jatuh ke dalam haram, laksana penggembala
yang mewnggembala disekitar tanah larangan, diragukan jatuh ke dalamnya
(mungkin sekali dia memasuki tanah larangan tersebut).”[2]
إعمال الكلام
أولى من أهماله
"Mengamalkan
ucapan itu lebih utama daripada mengabaikannya."
Suatu kalimat adakalanya jelas dan adakanya tidak jelas. Untuk
kalimat yang jelas tidak ada masalah. Tetapi untuk kalimat yang tidak jelas
maksudnya, kalimat terebut tidak boleh diabaikan atau lebih baik
mengamalkannya.
Contohnya:
·
Apabila
seseorang sedang sakit keras dan berwasiat bahwa harta warisannya akan
diberikan kepada anaknya. Namun orang tersebut hanya mempunyai cucu karena
anaknya telah meninggal, maka harta warisan itu milik cucunya.
·
Seorang
suami berkata, kamu saya ceraikan. Maka ia dianggap telah menjatuhkan talak
satu. Apalagi perkataannya itu berkaitan dengan hukum syar'i, maka dalam hal
ini tidak ada ihmal (mengabaikan), karena hukum tidak boleh dipermainkan.[3]
·
Seorang
mempunyai dua bejana, yang satu untuk khomer, dan yang satu lagi untuk cuka.
Kemudian orang tersebut mewasiatkan salahsatu bejana itu. Wasiatnya adalah
bejana cuka.
الخُرُوْجُ
بِالضَّمَانِ
“Manfaat suatu
benda merupakan faktor pengganti kerugian.”
Arti asal
al-kharaj adalah sesuatu yang dikeluarkan baik manfaat benda maupun pekerjaan,
seperti pohon mengeluarkan buah atau binatang mengeluarkan susu. Sedangkan
al-dhaman adalah ganti rugi.
Contohnya:
·
Seekor
binatang dikembalikan oleh pembelinya dengan alasan cacat. Si penjual tidak
boleh meminta bayaran atas penggunaan binatang tadi. Sebab penggunaan binatang
tadi sudah menjadi hak pembeli.
·
Qaidah
ini sesuai dengan sebuah prinsip yaitu ada harga yang harus dibayar dari setiap
pengorbanan. Misalnya: seorang membeli sepeda seharga Rp. 10.000,- dengan
jaminan bahwa semua ordendilnya asli, ditambah perjanjian jika dikemudian hari
ada onderdil yang palsu maka sepeda itu boleh dikembalikan dan uangnya kembali
(garansi). Selang beberapa hari ketahuan bahwa ternyata ada salah satu onderdil
sepeda tersebut yang palsu, maka si pembeli berhak menuntut dan mendapatkan
uangnya kembali, sedangkan manfaat yang dirasakan pembeli tadi adalah imbangan
tanggungan berupa uang Rp. 10.000,- tadi.
الخروج من الخلاف مستحبّ
“Keluar dari
perbedaan pendapat adalah diutamakan.”
Dalam
kehidupan bersama sering terjadi perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat ini
penting dalam memberi alternatif pemecahan masalah. Tetapi, kembali pada
kesepakatan itu disenangi, setelah terjadi perbedaan pendapat agar kehidupan
masyarakat menjadi tenang kembali.
Dasar dari kaidah ini adalah sabda Nabi:
فمن اتقى
الشبهات فقد استقرأ لدينه وعرضه
"Maka
barangsiapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah mencari kebersihan untuk
agama dan kehormatannya"
Contohnya:
·
Musafir
dengan jarak kurang lebih 135 km wajib mengqashar shalat menurut beberapa
ulama', untuk menghindari perbedaan yang tajam maka Syafi'i memberi fatwa bahwa
mengqashar shalat adalah sunnah.
DAFTAR PUSTAKA
1. Bisri
Adib M, Drs. 1977. Terjemah Al Faraidul Bahiyyah. Menara Kudus. Rembang
2. Sudirman
Abbas, Ahmad, DR, MA, Sejarah Qaidah Fiqhiyyah, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, Cet. I, 2004.
3. A Djazuli.
2010. Kaidah-kaidah Fikih, cet III . Jakarta: Kencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar