BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Hadits atau sunah yang secara struktur maupun fungsional disepakati oleh mayoritas kaum muslim dari berbagai madzhab, sebagai sumber ajaran Islam, karena dengan adanya hadits itulah ajaran Islam menjadi jelas, rinci, dan spesifik. Sepanjang sejarahnya, hadits-hadits yang tercantum dalam berbagai kitab telah melalui proses penelitian. Oleh karenanya, kemudian banyak Ulama’ yang menyusun kitab-kitab hadits, baik kalangan Ulama’ terdahulu maupun Ulama’ sekarang. Salah satu buah hasil karya Ulama’ terdahulu yang sampai saat ini sangat terkenal dikalangan umat Islam adalah al-Muwatha’ yang dikarang oleh Imam Malik dan merupakan kitab tertua di bidang hadits.
Namun kemudian apakah kitab al-Muwatha’ merupakan kitab hadits atau kitab Fiqih? Dan mungkin juga kita akan bertanya-tanya tentang bagaimana sistematika penulisan al-Muwatha’ itu sendiri dan bagaimana Imam Malik menyaring hadits-hadits yang sampai kepadanya, atau bagaimana kualitas hadits yang terdapat dalam al-Muwatha’? sehingga muncul berbagai macam pendapat tentang bagaimana keoutentikan hadits yang terdapat di dalamnya. Oleh karenanya, perlu kiranya kami bahas dalam makalah yang sangat sederhana ini bagaimana sesungguhnya Imam Malik menyusun kitab al-Muwatha’ ini.
1.2 Runusan Masalah
1. Bagaimana Riwayat Kehidupan Imam Malik?
2. Bagaimana Ulasan Tentang Kitab Muwatta’?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui Riwayat kehidupan Imam Malik seperti biografi, guru-guru, murid-murid dan komentar ulama’ tentang beliau
2. Untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang seluk beluk kitab Muwatta’
BAB II
Pembahasan
2.1 Imam Malik
Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Harits bin Giman. Terdapat perbedaan tentang buyutnya, Abu Amir, termasuk kategori sahabat atau tidak, Imam Al-Dzahabi berkata "Aku tidak menemukan statemen bahwa ia adalah sahabat, tetapi ia hidup pada zaman Nabi", ada yang berpendapat ia sahabat pada bagian (thabaqat) ke tiga. Adapun kakeknya, Malik bin Abu Amir (w. 74 H), adalah seorang tabi’in yang dikenal sebagai salah satu kibaru al-tabi’in dan fuqoha tersohor dan salah satu dari 4 tabi’in yang jenazahnya diusung sendiri oleh khalifah Usman. Kakek Imam Malik mempunyai 3 anak, yakni Anas ayah Imam Malik, Rabi', dan Nafi'. Yang ketiga Imam Malik banyak mengambil riwayat darinya dalam kitab Muwato'. Ibu Imam Malik adalah Aliyah bintu Syarik.
Imam Malik dilahirkan di kota Madinah al-Munawwarah, dari sepasang suami-istri, Anas bin Malik dan Aliyah binti Syarik bin Abdurrahman, sumber lain lain menyebutkan Suraik. Ayah Imam Malik bukan Anas bin Malik sahabat Nabi, tetapi Ia adalah seorang tabi’in yang informasinya dalam buku-buku sejarah sangat minim, hanya saja tercatat bahwa, ayah Imam Malik tinggal di Zulmarwah, suatu tempat yang terletak di padang pasir sebelah utara Madinah dan bekerja sebagai pembuat panah.
Mengenai kelahiran Imam Malik, menurut Nurun Najwah dalam karyamya yang terdapat dalam buku studi kitab hadits, terdapat beberapa pendapat di alangan para sejarawan. Ada yang mengatakan 90 H, 93 H, 94 H dan ada juga yang menyatakan 97 H. tetapi mayoritas mereka lebih cenderung pada 93 H. yaitu bertepatan pada masa Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik bin Marwan. Imam Malik menikah dengan seorang hamba¬¬ (nama istri Imam Malik tidak disebutkan dalam buku sejarah) yang kemudian di karuniai 4 keturunan, Mohammad, Hammad, Yahya, dan Fatimah.
Imam Malik semasa hidupnya sebagai pejuang demi agama dan umat islam seluruhnya. Semasa hidupnya imam malik mengalami dua corak pemerintahan.,Ummayah dan Abbassiyah dimana terjadi perselisihan hebat diantara kedua pemerintahan tersebut. Dimasa itu pengaruh ilmu pengetahuan Arab, Persi, dan Hindi tumbuh subur dikalangan masyarakat pada waktu itu.
Imam Malik, di samping banyak belajar kepada ulama-ulama Madinah, beliau juga banyak belajar bahkan meriwayatkan hadits pada orang-orang yang berkunjung ke Hijaz saat melaksanakan haji. Tidak disebutkan riwayat tentang Imam Malik bahwasanya beliau melakukan rihlah ilmiah ke luar Madinah. Karena, Imam Malik mempunyai keyakinan yang sama dengan keyakinan para ulama di Madinah bahwa pusat ilmu itu ada di Madinah.
Beliu juga dapat melihat perselisihan antara pro-Abbassiyah dan pro-‘Alwiyyin dan juga orang Khawarij, dan juga perselisihan antara golongan syi’ah dan golongan Ahli-Sunnah dan Orang khawarij. Disamping itu pula beliau menyaksikan percampuran antar bangsa dan keturunan yaitu orang Arab , Persi, Rom, dan Hindi.
Tentang kewafatan Imam Malik, juga terdapat beberapa pendapat. Ada yang berpendapat tanggal 11, 12, 13, 14 bulan Rajab 179 H dan ada yang berpendapat tanggal 12 Rabiul Awal 179 H. tetapi pendapat yang banyak di ikuti oleh para sejarawan adalah pendapat yang di kemukakan oleh Qadi Abu Fadl Iyad yang menyatakan bahwa Imam Malik meninggal pada hari ahad tanggal 12 Rabiul Awal 179 H dalam usia 87 tahun, setelah satu bulan menderita sakit dan dikebumikan di kuburan Baqi’. Ia meninggal dunia pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid dimasa pemerintahan Abassiyah. Sebelum meninggal, Ia sempat berwasiat untuk di kafani dengan kain kafan berwarna putih dan di shalatkan di tempat dimana Ia meninggal.
Komentar Ulama' Tentang Imam Malik
Ibnu Muhdi berkata, "Sufyan al-Tsauri adalah imam dalam hadist bukan dalam sunnah, Auza'i adalah imam dalam sunnah bukan dalam hadist, sedangkan Imam Malik adalah imam dalam keduanya", lalu Ibnu Sholah bertanya tentang maksud tersebut, Ibnu Muhdi menjawab, "Al-Sunnah itu lawan dari bid'ah, terkadang orang ahli dalam hadits tapi tidak dalam sunnah".
Ibnu Mu'in berpendapat, "Malik adalah pemimpin orang-orang mukmin dalam bidang hadits"
Imam Syafi'i mengatakan, "Ketika datang hadits maka Imam Malik adalah bintang yang bersinar tajam"
Guru Guru Imam Malik
Imam Malik mengabil hadits lebih dari 900 guru, sebagian dari ibu, bapak, dan pamannya. (Auza' 25). Di dalam Tahdzib Al-Hafid dari Ibnu Muayyan bahwa seluruh rawi yang diriwayatkan oleh Imam Malik semuanya tsiqqah kecuali Abdul Karim.
Di antara guru beliau yang terkenal adalah:
1. Ibn Syihab az-Zuhri (w. 124 H), yang menjadi ulama besar di Madinah
2. Nafi’ (w. 120 H), dia adalah orang yang diutus Umar bin Abdul ‘Aziz ke Mesir untuk mengajar Al-Qur’an dan Hadits. Para ahli hadits berpendapat bahwa riwayat Imam Malik dari Nafi’ dari Ibn Umar merupakan riwayat yang paling kuat (silsilat al-Dzahab)
3. Ja’far Shodiq (w. 148 H), salah satu Iman Syi’ah yang terkenal kepandaiannya dalam bidang keilmuan dan agama
Murid murid Imam Malik
Al-Zarqani mengatakan bahwa ada hampir 1000 orang yang meriwayatkan dari Imam Malik.
Murid-murid Imam Malik dapat diklasifikasikan dalam tiga kelompok:
a. dari kalangan Tabi'in di antaranya Sufyan al-Sauri, al-Lais bin Sa'id, Hammad ibn Zaid, Sufyan ibn Uyainah, Abu Hanifah, Avu Yusuf, Syarik ibn Lahi'ah, dan Ismail ibn Khatir.
b. Dari kalangan Tabi'it-tabi'in adalah al-Zuhri, Ayub al-Syahktiyani, Abul Aswad, rabi'ah ibn Abd al-Rahman, Yahya ibn Sa'id al-Ansari, Musa ibn 'Uqbah dan Hisyam ibn 'Urwah.
c. Bukan Tabi'in: Nafi' ibn Abi Nu'aim, Muhammad Ibn Aljan, Salim ibn Abi 'umaiyah, Abu al-Nadri, Maula Umar ibn Abdullah, al-Syafi'i, dan ibn Mubarak.
Kitab Karangan Imam Malik
Diantara karya-kaya Imam Malik adalah: Al-Muwatta’, Kitab ‘Aqdiyah, Kitab Nujum Hisab Madar al-Zaman, Manazil al-Qamar, Kitab Manasik, Kitab Tafsir li Garib Al-Qur’an, Ahkam al-Qur’an, Al-Mudawanah al-Kubra, Tafsir al-Qur’an, Kitab Masa’ Islam, Risalah Ibn Matruf Gassan, Risalah ila al-Lais, Risalah ila ibn Wahb.
Namun, dari beberapa karya tersebut, yang sampai kepada kita hanya dua yakni, al-Muwatta’ dan al-Mudawanah al-Kubra.
2.2 Kitab Muwatta’
Kitab Muwatta’ merupakan kitab hadits yang pertama kali ditulis. Telah diketahui bahwasanya dulu Umar bin Khattab mempunyai inisiatif untuk menulis atau membukukan hadits Nabi. Kemudin berita tersebut menyebar ke sebagian sahabat. Lalu para sahabat mencegah usulan dari Umar, alasannya karena kekhawatiran tercampurnya hadits Nabi dengan al-Qur’an. Meskipun para sahabat tidak menulis hadits, akan tetapi mereka menyimpannya dalam hafalan.
Latar Belakang Penyusunan
Ada beberapa versi yang mengemukakakan tentang latar belakang penyususnan al-Muwatta’. Menurut Noel J. Coulson, problem politik dan social keagamaan-lah yang melatarbelakangi penyusunan al-Muwatta’. Kondisi politik yang penuh konflik pada masa transisi daulah Umayyah – Abbasiyyah yang melahirkan tiga kelompok besar ( Khuwarij, Syi’ah-keluarga istana ) yang mengancam integritas kaum muslimin. Disamping kondisi sosial keagamaan yang berkembang penuh nuansa perbedaan. Perbedaan-perbedaan pemikiran yang berkembang (khususnya dalam bidang hukum) yang berangkat dari perbedaan metode nash disatu sisi dan rasio di sisi yang lain, telah melahirkan pluratis yang penuh konflik.
Pendapat lain menyatakan, penulisan al-Muwatta’ dikarenakan adanya permintaan khalifah Ja’far al-Manshur atas usulan Muhamman bin al-Muqaffa yang sangat prihatin terhadap perbedaan fatwa dan pertentangan yang berkembang saat itu dan mengusulkan kepadanya kholifah untuk menyusun undang-undang yang menjadi penengah dan bisa diterima semua pihak.Khalifah Ja’far lalu meminta Imam Malik menyusun Kitab hukum sebagai kitab standar bagi seluruh wilayah Islam. Imam Malik menerima usulan tersebut, namun ia keberatan menjadikannya sebagai kitab standar atau kitab resmi Negara.
Ada juga yang menyatakan bahwa disamping terinisiasi oleh usulan Khalifah Ja’far al-Manshur, sebenarnya Imam Malik sendiri memiliki keinginan kuat untuk menyusun kitab yang dapat memudahkan ummat Islam memahami agama.
Alasan Penamaan
Tentang penamaan kitab al-Muwatta' adalah orsinil berasal dari Imam Malik sendiri. Hanya saja tentang mengapa kitab tersebut dinamakan dengan al-Muwatta' ada beberapa pendapat yang muncul:
Pertama, sebelum kitab itu disebarluaskan Imam Malik telah menyodorkan karyanya ini di hadapan para 70 ulama fiqh Madinah dan merka menyepakatinya. Dalam sebuah riwayat al-Suyuti menyatakan: " Imam Malik telah menunjukan kitabnya pada 70 ulama fiqh di Madinah, mereka berkomentar "Watha'ni alaihi" maka kemudian dinamakan Muwatho'”.
Kedua, pendapaf yang menyatakan penamaan al-Muwatta' karena kitab tersebut "memudahkan" khalayak umat Islam dalam memilih dan menjadi pegangan hidup dalam beraktifitas dan beragama.
Ketiga, pendapat yang menyatakan penamaan al-Muwatta' merupakan perbaikan terhadap kitab-kitab fiqh sebelumnya.
Kitab-Kitab Syarah Muwatta’
Kitab al-Muwatta’ disyarahkan oleh beberapa ulama diantaranya:
1. al-Tamhid lima fi al-Muwatta’ min al-Ma’ani wa al-Asanid karya Abu Umar ibn Abdil Bar al-Namr al-Quatubi (w. 463 H)
2. al-Istizkar fi Syarh Mazahib Ulama al-Amsar karya Ibn “Abdil Barr (w. 462 H)
3. Kasyf al-Muqti fi Syarh Mazahib al-Muwatta’ karya Jalalaluddin al-Suyuti (w. 911 H)
4. Tanwirul Hawalik, karya Jalaluddin al-Suyuti (w. 911 H)
5. Syarah al-Ta’liq al-Mumajjad ala Muwatta’ Imam Muhammad karya al-Haki ibn Muhammad al-Laknawi al-Hindi
6. al-Mutaqa karya-karya Abu Walid al-Bajdi (w. 447 H)
7. al-Maswa karya al-Dahlawi al-Hanafi (w. 1176 H)
8. Syarh al-Zarqani karya al-Zarqani al-Misri al-Maliki (w. 1014 H).
Metode Kitab dan Kualitas Hadits-Haditsnya
Secara eksplisit, tidak ada pernyataan yang tegas tentang metode yang dipakai Imam Malik dalam menghimpun kitab al-Muwatta'. Namun secara insplisit, dengan melihat paparan Imam Malik dalam kitabnya, metode yang dipakai adalah metode pembukuan hadits berdasar klasifikasi hukum islam (abwab fiqhiyyah) dengan mencantumkan haduts marfu' (berasal dari Nabi), mauquf (berasal dari sahabat) dan maqtu' (berasal tabi'in). Bahkan bukan hanya itu, kita bisa melihat bahwa Imam Malik menggunakan tahapan-tahapan berupa (a) penseleksian terhadap hadits-hadits yang disandarkan kepada Nabi, (b) Asar/fatwa. (c) fatwa tabi'in, (d) Ijma' ahli Madinah dan (e) pendapat Imam Malik sendiri.
Meskipun kelima tahapan itu sendiri tidak selalu muncul bersamaan dalam setiap pembahasannya, urutan pembahasan dengan mendahulukan penulusuran dari hadits Nabi yang telah diseleksi merupakan acuan pertama yang dipakai Imam Malik tatkala menurutny perlu untuk dipaparkan.
Dalam hal ini empat kriteria yang di kemukakan Imam Malik dalam mengkritisi periwayatan hadits adalah: (a) periwayatan bukan orang yang berperilaku jelek (b) Bukan ahli bid'ah (c) bukan orang yang suka berdusta dalam hadits (d) bukan orang yang tahu ilmu, tetapi tidak mengamalkannya.
Meskipun Imam Malik telah berupaya seselektif mungkin dalam memfilter hadits-hadits yang diterima untuk dihimpun, tetap saja para ulama hadits berbeda pendapat dalam memberikan penilaian terhadap kualitas hadits-haditsnya.
a. Sufyan ibn 'Uyainah dan al-Suyuti mengatakan, seluruh hadits yang diriwayatkan Imam Malik adalah shaih, karena diriwayatkan dari orang-orang terpercaya.
b. Abu Bakar al-Abhari berpandangan tidak semua hadits dalam al-muwatta' sahih, 222 hadits mursal, 623 hadits mauquf dan 285 hadits maqtu'.
c. Ibn Hajar al-Asqalani menyatakan bahwa hadits-hadits yang termuat dalam al-Muwatta' adalah sahih menurut Imam Malik dan pengikutnya.
d. Ibn Hazm dalam penilaiannya yang termaktub dalam Maratib al-Dinayah, 500 hadits musnad, 300 hadits mursal dan 70 hadits da'if yang di tinggalkan Imam Malik.Sedang menurut Ibn Hajar di dalamnya ada hadits yang mursal dan munqati'.
e. al-Gafiqi berpendapat dalam al-Muwatta' ada 27 Hadits mursal dan 15 hadits mauguf.
f. Hasbi ash-Shiddiqi menyatakan dalam al-Muwatta' ada hadits yang shahih, hasan dan daif.
Meskipun dalam al-Muwatta' tidak semuanya sahih, ada yang munqati', mursal dan mu'dal. Banyak ulama hadits berikutnya yang mencoba mentakhrij dan memuttasilakan hadits-hadits yang munqati', mursal dan mu'dal seperti Sufyan ibn Uyainah, Sufyan al-Sauri, dan Ibn Abi Zi'bi. Dalam pandangan Ibnu Abd al-Barr dari 61 hadits yang dianggap tidak muttasil semuanya sebenenya musnad dengan jalur selain Malik.
Abu Bakar al-Abhari berpendapat, "Jumlah hadits dalam Muwatho' 1720, yg mursal 222, yg mauquf 630, dari qaul tabi’in 285".
Isi Kitab
Imam Malik dalam mengklasifiksi hadist-hadits yang terdapat dalam al-Muwatha’ berdasarkan pada sistematika yang dipakai dalam kitab Fiqih, yaitu dengan klasifikasi hadist sesuai dengan hukum Fiqih. Menurut Fuad al-Baqi, kitab ini, terdiri dari dua juz, 61 bab, dan 1824 hadits. Kitab al-Muwatha’, mayoritas berisi tentang fiqih, ada pula tentang tauhid, akhlaq, dan al-Quran dengan perincian sebagai berikut;
1. Fiqih, di bagi lagi kedalam beberapa bagian; yaitu fiqih iabadah, muamalah, munakahat, mawarits dan fiqih perbudakan
a. Fiqih ibadah, yang termasuk fiqih ibadah adalah sebagai berikut;
No. Fiqih Ibadah Jumlah bab Jumah hadits
01 Kitabu Auqati al-shalah 80 bab 30 hadits
02 Kitabu al-Thaharah 32 bab 115 hadits
03 Kitabu al-Shalat 8 bab 70 hadits
04 Kitabu al-Sahw fi al-Shalah 1 bab 3 hadits
05 Kitabu Shalat al-Jum’at 9 bab 21 hadits
06 Kitabu al-Shalati fi Ramadlan 2 bab 7 hadits
07 Kitabu Shalat al-Lail 5 bab 33 hadits
08 Kitabu Shalat al-Jama’ah 10 bab 38 hadits
09 Kitabu Qashri al-Shalati fi al-safar 25 bab 95 hadits
10 Kitabu Shalat al-‘idain 7 bab 13 hadits
11 Kitabu Shalati al-khauf 1 bab 4 hadits
12 Kitabu shalati khusufi al-syamsi wa kusufi al-qamar 2 bab 4 hadits
13 Kitabu Shalat al-istisqa’ 3 bab 6 hadits
14 Kitabu istibali al-qiblah 6 bab 15 hadits
15 Kitabu Shalat al-Jana’iz 16 bab 59 hadits
16 Kitabu al-Zakat 30 bab 55 hadits
17 Kitabu al-shiam 22 bab 60 hadits
18 Kitabu al-I’tikaf 8 bab 16 hadits
19 Kitabu al-Haj 83 bab 255 hadits
20 Kitabu al-Sadaqah 3 bab 15 hadits
21 Kitabu al-Jihad 21 bab 50 hadits
22 Kitabu al-Dlahaya 6 bab 13 hadits
23 Kitabu al-Zaba’ih 4 bab 19 hadits
24 Kitabu al-Shaid 7 bab 19 hadits
25 Kitabu al-Aqiqah 2 bab 7 hadits
26 Kiabu Al-Jami’(doa orang madinah) 7 bab 26 hadits
27 Kitabu al-Ilmu 1 bab 1 hadits
28 Kitabu al-Aqdliah (hukum) 41 bab 54 hadits
29 Kitabu al-Hudud 11 bab 35 hadits
30 Kitabu al-Bai’ah 1 bab 3 hadits
b. Fiqih muamalah, yang termasuk fiqih muamalah adalah sebagai berikut;
No. Fiqih Muamalah Jumlah bab Jumah hadits
01 Kitabu al-Buyu’ 49 bab 101 hadits
02 Kitabu al-Qiradh 15 bab 16 hadits
03 Kitabu al-Musaqat 2 bab 3 hadits
04 Kitabu kira’I al-ardl 1 bab 5 hadits
05 Kitabu al-Syuf’ah 2 bab 4 hadits
c. Fiqih munakahat, yang termasuk bagian ini adalah sebagai berikut;
No. Fiqih Munakahat Jumlah bab Jumah hadits
01 Kitabu al-Nikah 22 bab 58 hadits
02 Kitabu al-Thalaq 35 bab 109 hadits
03 Kitabu al-Radha’ 3 bab 17 hadits
d. Fiqih mawarits, yang termasuk dalan bagian ini adalah;
No. Fiqih Mawarits Jumlah bab Jumah hadits
01 Kitabu al-Wasiat 10 bab 9 hadits
02 Kitabu al-Faraid 15 bab 16 hadits
03 Kitabu al-Qasamah 5 bab 2 hadits
e. Fiqih perbudakan, yang termasuk bagian ini adalah;
No. Fiqih perbudakan Jumlah bab Jumah hadits
01 Kitabu al-Itqi wa al-Wala’ 13 bab 25 hadits
02 Kitabu al-Mukatab 13 bab 15 hadits
03 Kitabu al-Mudabbar 7 bab 8 hadits
2. Tauhid, yang termauk kedalam bagian tauhid adalah;
No. Tauhid Jumlah bab Jumah hadits
01 Kitabu al-Qadar 2 bab 10 hadits
02 Kitabu Jahannam 1 bab 2 hadits
03 Kitabu da’wati al-madhlum 1 bab 1 hadits
04 Kitabu al-Nuzur wa al-Aiman 9 bab 17 hadits
3. Akhlaq, yang termasuk bagian akhlaq adalah;
No. Akhlaq Jumlah bab Jumah hadits
01 Kitabu husnu al-khuluq 4 bab 18 hadits
O2 Kitabu al-Libas 8 bab 19 hadits
03 Kitabu al-Ain 7 bab 18 hadits
04 Kitabu al-sya’ri 5 bab 17 hadits
05 Kitabu al-Ru’ya 2 bab 7 hadits
06 Kitabu al-salam 3 bab 8 hadits
07 Kitabu al-Isti’zan 17 bab 44 hadits
08 Kitabu al-Kalam 12 bab 27 hadits
4. Al-Qur’an, yang termasuk dalam bagian ini adalah;
No. Al-Qur’an Jumlah bab Jumah hadits
01 Kitabu Al-Qur’an 10 bab 49 hadits
5. Sirah dan sifat-sifat Nabi saw. yang termasuk bagian ini adalah;
No. Sirah dan sifat-sifat Nabi saw. Jumlah bab Jumah hadits
01 Kitabu Sifat al-Nabi saw 13 bab 39 hadits
02 Kitabu asma’i al-Nabi saw. 1 bab 1 hadits
Pujian Ulama’ Pada Muwatho'
Pujian pada Muwatta’ sebanyak pujian pada Imam Malik.
Abu Bakar Ibnu ‘Arabi dalam syarah Tirmidzi : "Muwatta’ adalah pokok pertama, kitab Bukhari adalah pokok kedua".
Syaikh al-Dahlawi dalam Musawi : "Barangsiapa yang bermadzhab, dan menghendaki kejujuran, ketahuilah sudah pasti bahwa Muwatta’ adalah rujukan dan dasar madzhab Maliki. Madzhab Syafi’i dan Hanafi disandarkan pada pemikiran imamnya, madzhab Hanafi pada ashabnya, madzhab Maliki disandarkan pada kitab Muwatta’".
Imam Syafi'i : "Aku tidak menemukan satupun kitab yang dikarang dahulu lebih baik dari Muwatta’".
Derajat Muwatta’ di Antara Kitab Hadits Lain
Jumhur mengkategorikan Muwatta’ pada tingkatan awal dari tingkatan-tingkatan kitab hadits, artinya sebagai kitab hadist yang pertama kali ditulis. Meski demikian Imam Nawawi dalam taqrib memberikan penjelasan bahwa permulaan kitab sahih yang murni adalah kitab sahih Bukhari. Imam Suyuti berpendapat ungkapan murni ini sebagai bentuk pencegahan terhadap yang menolak dan mengatakan bahwa Muwatho' adalah permulaan kitab yang shahih. Iraqi menyetujui dengan berpendapat karna Imam Malik tidak hanya memasukan hadits shahih saja, tapi mursal dan munqati' juga.
Syaikh Abdul Hayyi dalam Haysiah Muwatta’nya menyatakan terhadap Ibnu Hazm "Engkau benar bahwa perbedaan dalam pemosisian kitab hadits berdasarkan pada perbedaan beberapa pertimbangan, seperti, ulama’ yang melihat hadits-hadits yang tidak shahih ia menjadikannya di akhir, sedangkan yang melihat kesahihan sanad dari para perawi ia jadikan yang di awal". Kitab Muwatta’ tidak dikategorikan dalam kutub al-Sittah. Karena, hadits-hadits dalam kitab Muwatta’ sudah banyak ditemukan dalam kutub al-Sittah. Adapun, orang yang pertama kali membuat klasifikasi kutub al-Sittah adalah Muhammad bin Thahir al-Muqaddasi (w. 507 H) dalam kitabnya “Athraf al-kutub al-Sittah” dan di kitabnya lagi “Syuruth a’immah al-sittah”.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Kandahlawi, Muhammad Zakaria, Aujaz al-Masalik ila Muwattha’ Malik, (Beirut: Dar al-Fikr, 1973)
Bustamin dan Hasanuddin, Membahas Kitab Hadist, (lembaga penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2010)
Malik bin Anas, al-Muwatha’, (Beirut; Lebanon, 1989)
Malik bin Anas, al-Muwatta’, dita’liq oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi, (Beirut:Darul Ihya al-Turats al-‘Arabi, 1985)
M. Musthafa Azami, Metodologi Kritik Hadits, terjemah A. Yamin, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1996)
Muhammad Mahmud Abu Syuhbah, Fi al-Rihab al-Sunnah al-Kutub al-Shihah al-Sittah, (Al-Azhar, Majma’ al-Buhuts al-Islamy, 1995)
Semua berawal dari titik nol. Keberadaan kita di titik nol adalah tanda bahwa kita memang ada.Hanya yang tidak mengawali sesuatu sajalah yang berada di titik kosong. Dan kosong itu adalah lammbang ketiadaan. Mulailah, niscaya kau akan ada.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MAKALAH TAFSIR KLASIK ( At Tibyan fi Tafsir Al Quran ) ( karya At Thusi )
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tafsir menurut bahasan merupakan bentuk masdar dari fassara – yufassir – tafsiran yang berarti menjel...
-
Pengertian Kaidah Ghairu Asasi Kaidah ghairu asasi termasuk dalam kategori kaidah fikih, bukan kaidah ushul. Kaidah fikih adalah kaid...
-
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tafsir menurut bahasan merupakan bentuk masdar dari fassara – yufassir – tafsiran yang berarti menjel...
-
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat - NYA sehingga makalah ini dapat tersusun...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar